Pasal 53
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan kepustakaan serta melayani pengguna jasa perpustakaan. (2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk Kegiatan Akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai. (4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan program studi. (5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana, serta pelayanan kesehatan Taruna dan pegawai.
