PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai ...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BRPSDI terdiri atas: a. Seksi Tata Operasional; b. Seksi Pelayanan Teknis; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi BRPSDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
