PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai ...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BRPSDI menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan riset pemulihan sumber daya ikan perairan tawar dan laut yang meliputi riset pemulihan sumber daya ikan, mencakup restocking sumber daya ikan, dan rehabilitasi/restorasi habitat; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi dan pengelolaan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
