PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melaksanakan tugas di: a. WPP-NRI; b. kapal perikanan; c. pelabuhan perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk; d. pelabuhan tangkahan; e. sentra kegiatan perikanan; f. area pembenihan ikan; g. area pembudidayaan ikan; h. UPI; dan/atau i. kawasan konservasi perairan.
