PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 17-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 8
BAB 2 — PENGAWAS PERIKANAN
(1) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus dilengkapi dengan surat tugas dari atasan langsung. (2) Pengawas Perikanan dalam melaksanakan tugas harus menggunakan: a. pakaian dinas; dan b. atribut. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
