Pasal 9
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sebagai kategori pengelola, memiliki kewajiban paling sedikit: a. memberikan bantuan pembinaan, sarana produksi yang dibutuhkan oleh Pembudi Daya Ikan atau pengolah hasil perikanan yang menjadi plasmanya; dan b. menampung hasil panen atau hasil Pengolahan Ikan sesuai dengan kesepakatan. (2) Inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sebagai kategori penghela, memiliki kewajiban paling sedikit: a. memberikan bantuan pembinaan dan sarana produksi yang dibutuhkan oleh Pembudi Daya Ikan atau pengolah hasil perikanan yang menjadi
plasmanya; dan b. menampung hasil panen atau hasil pengolahan hasil perikanan sesuai dengan kesepakatan. (3) Plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, memiliki kewajiban memasok hasil usaha budidaya atau Pengolahan Ikannya kepada inti sesuai dengan kesepakatan.
