Pasal 8
BAB 4 — POLA KEMITRAAN
(1) Pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan pada Bidang Usaha meliputi: a. pembesaran ikan laut; b. pembesaran ikan air payau; c. pembesaran ikan air tawar; d. pembenihan ikan laut; e. pembenihan ikan air payau; f. pembenihan ikan air tawar: dan/atau g. pengolahan hasil perikanan yang terdiri dari:
industri penggaraman/pengeringan ikan dan biota perairan lainnya;
industri pengasapan ikan dan biota perairan lainnya;
industri peragian/fermentasi ikan dan produk masak lainnya (untuk usaha pengekstraksian dan jelly ikan); dan
industri berbasis daging lumatan dan surimi. (2) Pelaksanaan pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. inti yang meliputi usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau pengolahan hasil perikanan usaha besar; dan b. plasma yang meliputi usaha pembenihan, pembesaran ikan, dan/atau pengolahan hasil perikanan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Koperasi. (3) Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki dua kategori yaitu: a. kategori pengelola; dan b. kategori penghela. (4) Kategori pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a memiliki dan mengelola usaha budidaya atau Usaha Pengolahan Hasil Perikanan sendiri dalam lingkungan areal budidaya atau tempat pengolahan. (5) Kategori penghela sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b tidak melakukan kegiatan usaha budidaya atau pengolahan hasil perikanan yang sejenis sendiri.
