PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi LRPT terdiri atas: a. Subseksi Tata Operasional; b. Subseksi Pelayanan Teknis; c. Urusan Tata Usaha; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi LRPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
