PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 16-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LRPT menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan; b. pelaksanaan kegiatan riset sumber daya perikanan tuna dan sejenisnya (tuna like species) di wilayah Republik INDONESIA di perairan Samudera Hindia yang meliputi aspek biologi, lingkungan, dinamika populasi dan eksploitasi; c. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama riset; d. pengelolaan prasarana dan sarana riset; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
