PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 9
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberi Advokasi Hukum memberikan Bantuan Hukum kepada penerima Advokasi Hukum yang mendapatkan surat panggilan dari aparat penegak hukum. (2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meminta keterangan atau kesaksian penerima Advokasi Hukum sebagai: a. pemberi informasi; b. saksi; c. ahli; dan/atau d. tersangka,
dalam proses penyelidikan dan/atau penyidikan. (3) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan sampai dengan penerima Bantuan Hukum ditetapkan sebagai terdakwa.
