Pasal 4
BAB 3 — PEMBERI ADVOKASI HUKUM DAN PENERIMA ADVOKASI HUKUM
(1) Penerima Advokasi Hukum berupa Bantuan Hukum terdiri atas: a. Menteri; b. Pegawai KKP; c. mantan Menteri; d. mantan Pegawai KKP. (2) Mantan Pegawai KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Pegawai KKP yang telah mencapai batas usia pensiun menurut peraturan perundang-undangan; b. Pegawai KKP yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai aparatur sipil negara; dan c. Pegawai KKP yang diberhentikan tanpa hak pensiun. (3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada mantan Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan kepada mantan Pegawai KKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d hanya diberikan terhadap Masalah Hukum pada saat yang bersangkutan masih aktif bekerja di Kementerian.
