Pasal 2
BAB 2 — BENTUK ADVOKASI HUKUM
(1) Advokasi Hukum meliputi: a. Bantuan Hukum; dan b. Pembinaan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Bantuan Hukum Litigasi; dan b. Bantuan Hukum Nonlitigasi. (3) Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Bantuan Hukum yang mengarah pada proses peradilan; b. Bantuan Hukum dalam proses peradilan; dan c. Bantuan Hukum setelah putusan pengadilan. (4) Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan terhadap penanganan Masalah Hukum: a. melalui alternatif penyelesaian sengketa; b. melalui arbitrase; c. maladministrasi melalui Ombudsman Republik INDONESIA; d. informasi publik melalui Komisi Informasi Pusat Republik INDONESIA; dan e. melalui lembaga nonyudisial lainnya. (5) Pembinaan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk: a. diseminasi hukum; b. pendalaman materi; dan/atau c. diskusi kelompok.
