PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 19
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Penerima Advokasi Hukum dapat menggunakan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum dengan biaya yang dibebankan pada penerima Advokasi Hukum. (2) Penggunaan jasa advokat atau lembaga bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemberi Advokasi Hukum.
