PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 18
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
(1) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi: a. pembahasan perkara; dan/atau b. pendampingan proses pemberian keterangan atau kesaksian saat persidangan di pengadilan. (2) Pembahasan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan dan pemeriksaan dokumen; b. pemberian konsultansi dan pendapat hukum terkait materi tindak pidana dan ketentuan hukum acaranya; dan/atau c. kegiatan lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
