PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2022 tentang ADVOKASI HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN...
Pasal 11
BAB 4 — BANTUAN HUKUM LITIGASI
Setelah penetapan status terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), pemberi Advokasi Hukum hanya dapat memberikan Bantuan Hukum secara tidak langsung kepada penerima Advokasi Hukum khusus untuk pembahasan perkara.
