PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan: a. pelaksanaan penelitian budidaya rumput laut di bidang sumber daya, biologi, bioteknologi, ekologi, dan lingkungan; b. pengembangan teknologi budidaya rumput laut; dan c. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
