PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a tercantum mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi dan laporan. (2) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, publikasi, diseminasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana riset budidaya rumput laut, serta pengelolaan perpustakaan. (3) Urusan Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
