PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang KAPAL PENGANGKUT IKAN HIDUP
Pasal 9
BAB 3 — SIKPI
Ikan hasil tangkapan yang akan diangkut tidak boleh melebihi kuota jumlah tangkapan ikan hidup yang diperbolehkan per tahun yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap kepada Kabupaten/Kota berdasarkan rekomendasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.
