Pasal 8
BAB 3 — SIKPI
(1) Menteri mendelegasikan penerbitan izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup kepada Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Direktur Jenderal Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan SIKPI- I-PB dan SIKPI-A-PB, untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Pembudidayaan Ikan dengan ukuran lebih besar dari 30 (tiga puluh) gros ton (GT).
(3) Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan SIKPI- I-PT dan SIKPI-A-PT, untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dari hasil Penangkapan Ikan dengan ukuran lebih besar dari 30 (tiga puluh) gros ton (GT). (4) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan SIKPI, untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dengan ukuran lebih besar dari 5 (lima) gros ton (GT) sampai dengan 30 (tiga puluh) gros ton (GT) untuk Setiap Orang yang berdomisili di wilayah administrasinya, serta tidak menggunakan modal asing. (5) Bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang menerbitkan TPKPIH, untuk Kapal Pengangkut Ikan Hidup dengan ukuran paling besar 5 (lima) gros ton (GT). (6) Penerbitan SIKPI oleh gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk. (7) Penerbitan TPKPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk. (8) Gubernur menyampaikan laporan SIKPI yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya setiap 6 (enam) bulan. (9) Bupati/wali kota menyampaikan laporan TPKPIH yang diterbitkannya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Perikanan Budidaya atau Direktur Jenderal Perikanan Tangkap sesuai dengan kewenangannya setiap 6 (enam) bulan. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIKPI yang menjadi kewenangan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan
TPKPIH yang menjadi kewenangan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri ini.
