PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan: a. penelitian perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau dan ikan hias air laut meliputi perbenihan dan genetika, reproduksi, domestikasi dan pemuliaan sumber daya plasma nutfah ikan hias, nutrisi dan teknologi pakan, kesehatan ikan, lingkungan, serta teknologi budidaya ikan hias; b. pengembangan teknologi perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau, dan ikan hias air laut; dan c. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
