Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Seksi Tata Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan, evaluasi, dan laporan. (2) Seksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama,
dan pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan budidaya ikan hias air tawar, ikan hias air payau, dan ikan hias air laut, serta pengelolaan perpustakaan. (3) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan urusan urusan kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
