PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 21
BAB 4 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN
Dalam hal KPA yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, pensiun, dan/atau meninggal dunia, penggantian KPA dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak penetapan berakhir.
