PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 20
BAB 4 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) KPA pada Satker inaktif bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh administrasi dan pelaporan keuangan. (2) KPA yang penetapannya berakhir karena dipindahtugaskan, diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, atau pensiun, pejabat pengganti sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjabat sebagai KPA.
