Pasal 12
BAB 4 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a merupakan pegawai negeri sipil dengan syarat: a. pejabat fungsional di bidang pengelolaan keuangan negara; dan b. memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK. (2) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA MENETAPKAN pegawai negeri sipil sebagai PPK dengan syarat memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK.
(3) Dalam hal tidak terdapat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), KPA dapat merangkap sebagai PPK. (4) Dalam hal KPA merangkap sebagai PPK, KPA tidak harus memiliki Sertifikat Kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa dan Sertifikat Kompetensi PPK.
