PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengelola Anggaran di Lingkungan Kementerian...
Pasal 11
BAB 4 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN
(1) KPA dalam MENETAPKAN PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA: a. 1 (satu) atau lebih PPK; dan b. 1 (satu) PPSPM. (2) KPA dapat MENETAPKAN PPK lebih dari 1 (satu) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dengan pertimbangan: a. kompleksitas kegiatan dalam DIPA; b. besarnya alokasi anggaran dalam DIPA; dan/atau c. lokasi kegiatan/kondisi geografis.
