PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Pegawai yang sedang proses dan/atau sedang menjalani hukuman Disiplin, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar; dan b. Pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, pendidikan dan pelatihan atau short course, Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 452).
