Pasal 42
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai dilakukan karena: a. perubahan Kelas Jabatan bagi:
- pelaksana yang mengalami penurunan Kelas Jabatan;
- pejabat fungsional yang menjadi pelaksana;
- pejabat struktural yang menjadi pelaksana atau pejabat fungsional; atau
- pejabat fungsional yang mengalami penurunan kelas jabatan. b. Disiplin presensi; atau c. dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan Disiplin presensi. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berakibat pengembalian
kelebihan Tunjangan Kinerja dilaksanakan sejak berlakunya keputusan yang MENETAPKAN perubahan dimaksud. (3) Pengembalian kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pemotongan Tunjangan Kinerja bulan berikutnya; atau b. disetorkan ke Kas Negara. (4) Disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung terhadap Tunjangan Kinerja bulan berkenaan. (5) Dijatuhi hukuman Disiplin yang tidak terkait dengan Disiplin presensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan mulai tanggal keputusan penjatuhan hukuman Disiplin berlaku dan diperhitungkan mulai bulan berikutnya.
