PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b dibuat dalam daftar pembayaran tersendiri dengan lampiran surat keputusan/peraturan sebagai dasar pembayaran. (2) Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran Tunjangan Kinerja rapel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SPM- LS dapat diajukan ke KPPN untuk beberapa bulan sekaligus.
