Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) PPK berdasarkan daftar nominatif Tunjangan Kinerja, daftar rekapitulasi Tunjangan Kinerja, dan pembayaran selisih Tunjangan Kinerja untuk tunjangan profesi Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dan Pasal 32 ayat (4) mengajukan SPP-LS Tunjangan
Kinerja kepada PPSPM. (2) Berdasarkan SPP-LS Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM menerbitkan SPM-LS dan disampaikan ke KPPN mitra kerja paling lambat tanggal 13 (tiga belas) pada bulan berjalan untuk pembayaran Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya dengan melampirkan: a. rekapitulasi pembayaran Tunjangan Kinerja dengan menggunakan daftar nominatif Tunjangan Kinerja form B; dan b. surat setoran pajak penghasilan Pasal 21.
