Pasal 32
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Berdasarkan penyampaian penetapan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), pimpinan Unit Kerja menyampaikan kepada PPABP paling lambat tanggal 5 Februari.
(2) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghitung besaran Tunjangan Kinerja tambahan Pegawai dengan membuat daftar: a. nominatif Tunjangan Kinerja; b. rekapitulasi Tunjangan Kinerja; dan c. pembayaran selisih Tunjangan Kinerja untuk tunjangan profesi Pegawai. (3) PPABP dalam membuat daftar nominatif Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Pegawai ketatausahaan masing-masing Unit Kerja. (4) Daftar nominatif Tunjangan Kinerja, daftar rekapitulasi Tunjangan Kinerja, dan daftar pembayaran selisih Tunjangan Kinerja untuk tunjangan profesi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada PPK melalui staf pengelola keuangan paling lambat tanggal 8 (delapan) pada bulan berjalan untuk pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja periode bulan sebelumnya. (5) Ketentuan mengenai bentuk dan format daftar nominatif Tunjangan Kinerja, daftar rekapitulasi Tunjangan Kinerja, dan daftar pembayaran selisih Tunjangan Kinerja untuk tunjangan profesi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II Form A, Form B, dan Form C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
