PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2022 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA DI...
Pasal 31
BAB 5 — TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Penyampaian penetapan Unit Kerja yang memenuhi kriteria sebagaimana Pasal 15 ayat (2) dilakukan oleh Biro Perencanaan setiap bulan Januari. (2) Biro Perencanaan dalam penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan Unit Kerja penanggung jawab indikator kinerja dimaksud.
