PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 13-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN PENYAKIT IKAN
Pasal 27
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Komunikasi risiko (risk communication) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d dilakukan untuk mengomunikasikan hasil identifikasi bahaya, penilaian risiko, dan pengelolaan risiko kepada pengambil keputusan di INDONESIA dan negara asal. (2) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterapkan pada setiap tahapan analisis risiko.
(3) Komunikasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bersifat transparan.
