Pasal 26
BAB 3 — ANALISIS RISIKO (RISK ANALYSIS)
(1) Pengelolaan risiko (risk management) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan untuk meminimalkan risiko terhadap patogen yang berpotensi menyebabkan dampak negatif dan/atau sifat bahaya Ikan terkait dengan kegiatan pemasukan Ikan dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Pengelolaan risiko dilakukan melalui: a. evaluasi risiko (risk evaluation); b. evaluasi pilihan (option evaluation); c. implementasi (implementation); dan d. pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review). (3) Evaluasi risiko (risk evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, merupakan proses membandingkan hasil estimasi risiko (risk estimation) dengan Prevalensi penyakit Ikan di INDONESIA. (4) Evaluasi pilihan (option evaluation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan proses identifikasi, evaluasi kemampuan, dan kelayakan tindakan mitigasi untuk mengurangi risiko. (5) Implementasi (implementation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pilihan untuk memastikan tindakan mitigasi telah dilakukan. (6) Pemantauan dan kaji ulang (monitoring and review) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan proses audit terhadap tindakan pengelolaan risiko untuk memastikan hasil pengelolaan risiko tercapai.
