Pasal 16
BAB 5 — PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN
(1) Keputusan Tugas Belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar atau selama mengikuti Tugas Belajar. (2) Alasan pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. dikemudian hari terdapat bukti pegawai Tugas Belajar tidak memenuhi syarat; b. diberhentikan sebagai peserta didik oleh lembaga pendidikan; c. pegawai Tugas Belajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; d. pegawai Tugas Belajar dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; e. pegawai Tugas Belajar tidak berangkat ke tempat pelaksanaan Tugas Belajar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan; f. pegawai Tugas Belajar mengajukan permohonan pengunduran diri;
g. pegawai Tugas Belajar tidak melaporkan perkembangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun meskipun telah diberi peringatan; h. pegawai Tugas Belajar tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena peristiwa di luar kemampuannya; i. pegawai Tugas Belajar tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan yang mengakibatkan pegawai Tugas Belajar tidak mungkin menyelesaikan program Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; dan/atau j. terdapat kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan pegawai Tugas Belajar tetap melaksanakan tugas di lingkungan Kementerian. (3) Pimpinan unit kerja mengusulkan pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalan. (4) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan usulan pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi. (5) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (6) Terhadap permohonan pembatalan Tugas Belajar di luar negeri, rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri. (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak sesuai dengan alasan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala
Badan menyampaikan penolakan permohonan pembatalan Tugas Belajar disertai alasannya kepada pimpinan Unit Kerja Eselon I. (8) Berdasarkan rekomendasi pembatalan keputusan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi adminsitrasi perjalanan dinas luar negeri melakukan verifikasi kelengkapan data pendukung alasan pembatalan Tugas Belajar. (9) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan pembatalan Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (10) Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi adminsitrasi perjalanan dinas luar negeri menyampaikan keputusan pembatalan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (9) untuk tugas belajar di luar negeri kepada Kementerian Sekretariat Negara.
