Pasal 15
BAB 5 — PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN
(1) Pegawai Tugas Belajar yang tidak dapat menyelesaikan Tugas Belajar dalam jangka waktu yang telah ditentukan dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja dengan menggunakan Form 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa Tugas Belajar, dengan dilengkapi dokumen: a. surat keterangan disertai kronologis dan alasan keterlambatan penyelesaian tugas belajar dari lembaga pendidikan; b. rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat pegawai Tugas Belajar melaksanakan Tugas Belajar; c. rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan dari sponsor/pemberi biaya; d. surat pernyataan kesanggupan melakukan pembiayaan studi dalam hal tidak tersedia anggaran dari sponsor/pemberi biaya; e. surat pernyataan kesanggupan dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan pendidikan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun disertai dengan rencana penyelesaian studi yang ditandatangani oleh pembimbing; f. laporan perkembangan kemajuan akademik tugas belajar; dan g. surat persetujuan perjalanan dinas luar negeri yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara bagi pegawai tugas belajar negeri. (3) Pimpinan unit kerja berdasarkan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan evaluasi. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan persyaratan, pimpinan unit kerja memberikan rekomendasi persetujuan perpanjangan. (5) Pimpinan unit kerja menyampaikan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar kepada pimpinan unit kerja eselon I disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Pimpinan unit kerja eselon I meneruskan permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala Badan untuk dievaluasi.
(7) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Tugas Belajar di dalam negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan rekomendasi persetujuan perpanjangan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (8) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Tugas Belajar di luar negeri sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan hasil evaluasi kepada Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar negeri untuk disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara guna mendapatkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar di luar negeri. (9) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak sesuai dengan persyaratan, Kepala Badan menyampaikan penolakan disertai alasannya kepada pegawai Tugas Belajar yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja eselon I. (10) Berdasarkan persetujuan perpanjangan masa Tugas Belajar ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi administrasi perjalanan dinas luar menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan untuk diproses lebih lanjut. (11) Kepala Badan berdasarkan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) mengusulkan kepada pejabat yang berwenang untuk ditetapkan melalui Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur. (12) Berdasarkan rekomendasi persetujuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (11), Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur
melakukan verifikasi berkas permohonan perpanjangan masa Tugas Belajar. (13) Dalam hal hasil verifikasi berkas permohonan perpanjangan masa tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memenuhi persyaratan, Unit Kerja lingkup Sekretariat Jenderal yang melaksanakan fungsi pembinaan sumber daya manusia aparatur menyiapkan konsep surat keputusan perpanjangan masa Tugas Belajar untuk ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. (14) Perpanjangan masa Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (13) diberikan paling lama 1 (satu) tahun.
