PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam...
Pasal 19
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Aspek sosial dan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c paling sedikit meliputi: a. penyediaan prasarana dan sarana; b. kepastian usaha yang berkelanjutan; c. mitigasi risiko usaha; dan d. Pranata Sosial dan/atau penguatan kelembagaan Masyarakat.
