Pasal 18
BAB 3 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
(1) Aspek tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b meliputi: a. penguatan kelompok Masyarakat dan Kearifan Lokal; dan b. Penguatan Pranata Adat MHA. (2) Penguatan kelompok Masyarakat dan Kearifan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberdayaan sosial dan ekonomi serta peran serta Masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil dalam menjaga, mengelola, dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil berkelanjutan sesuai adat istiadat dan kebiasaan yang berlaku sebagai warisan kepada generasi berikutnya. (3) Penguatan Pranata Adat MHA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui pembentukan Unit Pengelola Wilayah Kelola MHA oleh Lembaga Adat.
