PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian...
Pasal 58
pasal.id
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka: a. putusan pengenaan tuntutan ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku; b. tuntutan ganti Kerugian Negara yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tunduk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 05/MEN/2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; c. Kerugian Negara yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan tuntutan ganti Kerugian Negara, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
