Pasal 57
pasal.id
(1) Untuk menunjang kelancaran penyelesaian Kerugian Negara, setiap Kepala Satuan Kerja/atasan Kepala Satuan Kerja melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada unitnya secara tertib, teratur, dan kronologis. (2) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada: a. satuan kerja kantor pusat dan kantor daerah dilaksanakan oleh pejabat yang membidangi tugas fungsi keuangan; dan
b. satuan kerja dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Pejabat yang membidangi tugas fungsi keuangan pada unit kerja eselon I terkait. (3) Penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara pada tingkat Kementerian dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal. (4) Pejabat yang membidangi tugas dan fungsi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) agar menyampaikan surat tugas verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara, keputusan pembentukan TPKN, dan SKTJM kepada Pimpinan unit kerja yang membidangi keuangan lingkup Sekretariat Jenderal
