PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan: a. riset perikanan laut di bidang biologi, dinamika dan genetika populasi, pengkajian stok sumber daya ikan, oseanografi perikanan, dinamika perikanan tangkap, alat tangkap, alat bantu penangkapan, metode penangkapan ikan, eksplorasi dan evaluasi sumber daya, lingkungan, dan plasma nutfah perikanan laut; dan b. kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan.
