PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Urusan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, administrasi jabatan fungsional, dan tata laksana. (2) Urusan Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan.
