PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 12
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subseksi Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan teknis, jasa, informasi,
komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama riset perikanan laut, dan pengelolaan perpustakaan. (2) Subseksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.
