PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 12-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai...
Pasal 10
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Seksi Pelayanan Teknis dan Sarana menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, diseminasi, publikasi, kerja sama riset perikanan laut, dan pengelolaan perpustakaan; dan b. pengelolaan prasarana dan sarana riset perikanan laut.
