PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM GERAI PERIZINAN KAPAL...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENERBITAN IZIN
a. Pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan bertanggung jawab atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan pada saat pengajuan SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI. b. Dalam hal ditemukan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak benar, maka SIUP, Buku Kapal Perikanan, dan SIPI yang telah diterbitkan dinyatakan batal demi hukum.
