PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BITUNG
Pasal 6
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung memiliki bendera berbentuk persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2, dengan warna dasar putih dan di tengahnya terdapat lambang Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung. (2) Ketentuan mengenai bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan bendera Politeknik Kelautan dan Perikanan Bitung diatur dengan Peraturan Direktur.
