PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 17
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SPKP
(1) SKAT diterbitkan oleh Direktur Jenderal yang dalam pelaksanaannya diterbitkan oleh direktur teknis yang membidangi pemantauan Kapal Perikanan. (2) SKAT berlaku paling lama 1 (satu) tahun. (3) Dalam hal Airtime Fee dibayarkan kurang dari 1 (satu) tahun, masa berlaku SKAT sesuai dengan masa berlaku airtime.
