Pasal 16
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SPKP
(1) Pengguna SPKP untuk memperoleh SKAT harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kementerian atau Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi SIPI atau SIKPI; b. fotokopi bukti pembayaran Airtime Fee SPKP; dan c. lembar pemasangan Transmiter SPKP. (2) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengguna SPKP wajib mencantumkan nomor telepon seluler dan alamat email. (3) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. (4) Dalam hal keadaan tertentu penyampaian permohonan dapat dilakukan secara manual. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yaitu dalam hal ketiadaan akses jaringan internet atau
force majure lainnya yang tidak memungkinkan permohonan diajukan secara elektronik. (6) Direktur Jenderal berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan dan melakukan pemantauan terhadap keaktifan Transmiter SPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya dapat berupa persetujuan atau penolakan. (7) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKAT. (8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan dan berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon. (9) Bentuk dan format SKAT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
