PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 14
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SPKP
(1) Setiap Kapal Perikanan yang telah memasang Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mengaktifkan Transmiter SPKP dan dapat dipantau di pusat pemantauan Kapal Perikanan. (2) Bagi Kapal Perikanan yang telah mengaktifkan Transmiter SPKP dan terpantau di pusat pemantauan Kapal Perikanan diterbitkan SKAT.
