PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 13
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SPKP
(1) Pemasangan Transmiter SPKP dilakukan oleh Penyedia SPKP bersama Pengguna SPKP/nakhoda Kapal Perikanan yang disaksikan oleh Pengawas Perikanan yang hasilnya
dituangkan dalam lembar pemasangan Transmiter SPKP. (2) Bentuk dan format lembar pemasangan Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
