PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 10-permen-kp-2019 Tahun 2019 tentang SISTEM PEMANTAUAN KAPAL PERIKANAN
Pasal 11
BAB 5 — PEMASANGAN DAN AKTIVASI TRANSMITER SPKP
(1) Kewajiban memasang Transmiter SPKP dikenakan bagi: a. setiap Kapal Perikanan berukuran di atas 30 gross tonage yang memiliki izin di WPPNRI; atau b. setiap Kapal Perikanan dengan ukuran di atas 30 gross tonage atau panjang seluruhnya (LOA) paling sedikit 15 meter yang memiliki izin di Laut Lepas. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum Kapal Perikanan melakukan kegiatan perikanan.
